WBS
Selamat Datang Di Portal
Whistleblowing System RSUD dr. H. Bob Bazar. SKM
WBS (Whistleblowing System) adalah sistem atau mekanisme yang disediakan instansi/perusahaan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, etik, KKN, atau penyalahgunaan wewenang secara aman dan rahasia. WBS bertujuan mewujudkan tata kelola bersih, melindungi pelapor, dan mendeteksi pelanggaran secara dini.
Berikut adalah poin-poin penting terkait WBS:
Berikut adalah poin-poin penting terkait WBS:
- Sinonim/Istilah Terkait: Sistem pelaporan pelanggaran, mekanisme pengaduan internal, whistleblower system, kanal laporan dugaan pelanggaran.
- Contoh Penggunaan:
- Melaporkan praktik suap atau gratifikasi oleh oknum pegawai.
- Melaporkan tindakan korupsi atau kolusi yang merugikan instansi/negara.
- Melaporkan pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai.
- Melaporkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi
- Kriteria Laporan: Laporan yang baik menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana, serta menyertakan bukti pendukung (data, dokumen, gambar, atau rekaman).
Secara umum, WBS bertindak sebagai sarana bagi masyarakat atau pihak internal untuk berkontribusi menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan akuntabel.