Layanan / Program
Berikut ini layanan yang ada di RSUD Bob Bazar Lampung Selatan
Layanan INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)
Instalasi Gawat Darurat adalah unit pelayanan di rumah sakit yang siaga 24 jam untuk memberikan penanganan cepat dan darurat bagi pasien dengan kondisi yang mengancam nyawa.
Pengertian
Instalasi Gawat Darurat adalah unit pelayanan di rumah sakit yang siaga 24 jam untuk memberikan penanganan cepat dan darurat bagi pasien dengan kondisi yang mengancam nyawa. Layanan utamanya menggunakan sistem triase untuk memprioritaskan pasien berdasarkan tingkat keparahan.
Fungsi dan Sistem Pelayanan
Buka 24 Jam: Selalu siap siaga kapan pun pasien datang.
Sistem Triase: Pemeriksaan awal untuk memilih pasien yang paling parah dan butuh diselamatkan lebih dulu.
Tujuan Utama: Mencegah kematian dan cacat pada tubuh.
Alur Pendaftaran dan Pelayanan
Datang ke IGD: Pasien tiba di area Instalasi Gawat Darurat.
Pemeriksaan Triase: Perawat memeriksa kondisi dan tingkat keparahan pasien.
Pemberian Tindakan: Pasien langsung diberi pertolongan medis sesuai tingkat darurat.
Pendaftaran Administrasi: Keluarga menuju loket pendaftaran untuk mengisi data (tidak perlu Rujukan dari Faskes Pertama).
Syarat Dokumen
Identitas Diri: KTP, SIM, Paspor, atau Kartu Keluarga.
Jaminan Kesehatan: Pasien umum/mandiri, Kartu BPJS Kesehatan atau asuransi swasta jika ada.
Waktu Tunggu Dokumen: Jika darurat dan dokumen tertinggal, umumnya diberi waktu 3x24 jam untuk melengkapi.
Proses pendaftaran IGD rumah sakit dimulai dari pemeriksaan awal atau triase untuk menentukan tingkat darurat pasien. Setelah pasien ditangani, keluarga mengurus administrasi dengan menyerahkan KTP dan kartu BPJS atau asuransi lain. Keselamatan pasien selalu didahulukan daripada urusan pendaftaran.
Pelayanan Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.Triase merupakan proses khusus memilah Pasien berdasarkan beratnya cedera atau penyakit untuk menentukan jenis penanganan/intervensi kegawatdaruratan.
Prinsip triase diberlakukan sistem prioritas yaitu penentuan/penyeleksian mana yang harus didahulukan mengenai penanganan yang mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul berdasarkan:
a) Ancaman
jiwa yang dapat mematikan dalam hitungan menit
b) Dapat mati
dalam hitungan jam
c) Trauma
ringan
d) Sudah
meninggal
Jadi penanganan pasien di IGD RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM adalah berdasarkan prioritas kegawatdaruratannya. Untuk pasien dengan tidak gawatdarurat disarankan untuk ke Faskes Pertama (Puskesmas/Klinik/Dokter Praktek Mandiri) agar tidak terjadi penumpukkan pasien dan IGD rumah sakit benar-benar digunakan untuk menangani pasien dengan kegawatdaruratan saja.